Dalam berpakaian RAPI memiliki peraturan yang tertuang pada PO (Peraturan Organisasi) Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pakaian Seragam Di Lingkungan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Pada Bab II Pasal 2 yang berjudul Macam Pakaian Seragam Organisasi yang sesuai pasal 72 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga RAPI Tahun 2016, pakaian seragam RAPI terdiri dari :
- pakaian seragam harian ( PSH ) dipergunakan secara resmi yang bersifat resmi di lapangan untuk seluruh anggota RAPI
- pakaian seragam upacara ( PSU ) dipergunakan secara resmi untuk seremonial bagi seluruh jenjang kepengurusan
- pakaian seragam lapangan ( PSL ) digunakan untuk kegiatan dilapangan dan khusus untuk satuan tugas
- pakaian seragam batik ( PSB ) digunakan untuk acara resepsi, pertemuansilaturahim dan pertemuan yang mewajibkan memakai batik
Untuk PSH dan PSU berwarna abu-abu coklat, demi seragamnya warna dan jenis bahan, maka dalam peraturan organisasi tersebut juga disarankan untuk pembelian secara kolektif dalam jumlah besar.
Untuk lebih jelasnya, kami lampirkan lampiran gambar model dan desain seragam RAPI sesuai dengan Peraturan Organisasi.
|
Pakaian Seragam Harian Pria |
|
Pakaian Seragam Upacara Pria |
|
Pakaian Seragam Harian Wanita |
|
Pakaian Seragam Upacara Wanita |
Komentar
Posting Komentar