Tata Cara Pendaftaran

Pemerintah telah mengatur dan mengalokasikan penggunaan frekuensi radio komunikasi. Tentu saja penggunaan radio komunikasi seharusnya legal dan berizin. Untuk memperoleh izin tersebut, salah satu caranya dengan bergabung dengan organisasi RAPI.
Apabila Anda berdomisili (KTP) di wilayah Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis dan tertarik untuk bergabung menjadi anggota RAPI Lokal 5 Cisaga Wilayah 16 Kabupaten Ciamis, ada 2 tahap pendaftaran yang harus Anda lakukan.
Untuk tahapan proses pendaftaran sebagai berikut :
1. Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
  • Mendaftar dan membuat account di web DITJEN SDPPI KEMKOMINFO: https://iar-ikrap.postel.go.id
  • Melakukan permohonan IKRAP BARU dan mengisi data lengkap sesuai identitas di KTP serta mengikuti semua instruksi yang ada
  • Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan download dan cetak SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN (SPP)
  • Melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 melalui Bank sesuai ketentuan dalam SPP maksimal 3 hari setelah melakukan permohonan
  • Setelah melakukan pembayaran dan permohonan IKRAP disetujui, data call sign akan keluar
  • Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, call sign diawali dengan JZ10C__
  • Silahkan download dan cetak berkas IKRAP Anda
2. Mengurus Pendaftaran Anggota Organisasi RAPI
  • Setelah permohonan IKRAP disetujui, silahkan mengisi Formulir Pernyataan Calon Anggota di Sekretariat Lokal 5 Cisaga.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Calon Anggota dan ditandatangan di atas materai Rp 6.000
  • Menyiapkan berkas kelengkapan dokumen berupa :
    • Pas foto 3x4 berwarna background biru 1 lembar (pakaian berkerah, tidak diperkenankan memakai kaos, formal menghadap ke depan, tidak memakai topi/kopiah/peci)
    • Fotocopy KTP 1 lembar
    • Printout IKRAP
    • Slip/bukti pembayaran IKRAP
  • Formulir dan berkas kelengkapan lainnya kemudian diserahkan kepada pengurus Lokal RAPI 5 Cisaga maksimal 14 hari setelah permohonan IKRAP disetujui
  • Membayar biaya administrasi organisasi Rp 550.000 yang diserahkan kepada pengurus Lokal yang menerima berkas pendaftaran
  • Untuk selanjutnya perizinan dan keanggotaan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
  • Untuk menyerahkan formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi, silahkan hubungi pengurus Lokal RAPI .
  • Pendaftaran hanya bisa diproses apabila alamat di KTP berada di wilayah Kabupaten Ciamis. Pendaftaran dengan menggunakan surat domisili dan alamat KTP berada di luar wilayah Kabupaten Ciamis tidak bisa kami proses.
Apabila Anda mendapat kesulitan dalam proses permohonan IKRAP secara online dan membutuhkan bantuan atau untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran anggota organisasi RAPI lebih detail, silahkan hubungi kami atau mengirimkan email ke rapilokalcisaga@gmail.com

Komentar

Kirim Pesan dan Kesan untuk Admin

Nama

Email *

Pesan *